Berita Lampung
Modus Baru, Jutaan Rokok Ilegal Ditutupi Tikar
Total 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar lebih.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Modus penyelundupan rokok ilegal kian beragam.
Terbaru, pelaku menutupi jutaan batang rokok ilegal dengan tumpukan tikar untuk mengelabui petugas.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar lebih.
Total 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar lebih.
Modus operandi unik digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas Bea Cukai di Lampung.
Mereka menggunakan tumpukan tikar untuk menutupi jutaan batang rokok tanpa pita cukai di dalam sebuah truk.
Namun, tipu muslihat para pelaku dapat dibongkar oleh petugas gabungan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025), petugas berhasil membongkar kasus penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal dalam operasi yang menjangkau dua lokasi berbeda.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.
Dari video yang diterima Tribun Lampung, terlihat kendaraan tim Bea Cukai mengejar sebuah truk yang melaju dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jalan Tol Trans Sumatra.
Saat dihentikan petugas, truk tersebut mengangkut tumpukan tikar.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 50 koli rokok ilegal di bawah tumpukan tikar.
"Kami berhasil mengidentifikasi truk pengangkut rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. Ini adalah titik awal dari penindakan kami," ungkap Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Senin (11/8/2025).
Dari informasi yang didapat, tim melanjutkan penelusuran ke lokasi penerima barang di Desa Bandar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 6 karton rokok ilegal tambahan di dalam sebuah rumah.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Saat ini petugas telah mengamankan empat orang tersangka bersama dengan barang bukti.
Mereka terdiri dari sopir truk, kernet, dan dua orang penadah atau penerima.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung. Diharapkan, upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat," kata Arif.
Dia menuturkan, penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal dan para pengusaha yang taat pajak, tetapi juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan," imbuhnya.
Kronologi
Arif menyampaikan kronologi pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut.
Pada 6 Agustus 2025, tim intelijen Bea Cukai Bandar Lampung mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di Pelabuhan Bakauheni.
"Tepat pukul 17.30 WIB, tim kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian," kata Arif.
Hasilnya, ditemukan 50 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai.
Guna membongkar jaringan yang lebih besar, tim memutuskan untuk melakukan strategi control delivery kepada penerima barang.
"Kami melakukan control delivery ke daerah Lampung Tengah," kata dia.
Taktik ini terbukti efektif untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil sampai di lokasi penerima barang di Desa Bandar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Di sana, tim kembali menemukan 6 karton BKC HT tanpa pita cukai di dalam rumah.
Terancam 5 Tahun
Bea Cukai Lampung telah mengamankan empat orang pelaku diduga terlibat dalam penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal.
Arif menyampaikan, keempatnya terdiri dari penerima, sopir dan kernet truk yang mengangkut jutaan rokok ilegal.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.
Adapun para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu sopir dan kernet di Pelabuhan Bakauheni, serta penerima di sebuah rumah di Lampung Tengah.
"Empat orang yang berhasil diamankan adalah Y dan S sebagai penerima, A sebagai supir, dan G sebagai kenek," kata Arif.
Arif mengatakan, keempat terperiksa ini disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas Arif.
Saat ini, lanjut Arif, keempat terperiksa dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai demi menjaga kedaulatan negara," pungkas Arif.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Siswa SD Islam Az Zahra Bandar Lampung Sabet Perunggu OSN 2025 |
![]() |
---|
Polsek Natar Ciduk Penodong Pria Tua di Haduyang |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Sempat Tembakkan Senjata Api Saat Beraksi di Warnet Bandar Lampung |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 28 September 2025: Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Serial Drama 'Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap' Launching di Lampung, Hadirkan Arya Saloka Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.