Pringsewu

Dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Sri Wahyuni Telah Kembalikan Kerugian Negara Rp 311 Juta

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menyebutkan bahwa Sri Wahyuni bahkan sudah membayar denda Rp 50 juta.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Jaksa membawa terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni kooperatif ketika menjalani proses hukum yang membelitnya.

Sri Wahyuni juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menyebutkan bahwa Sri Wahyuni bahkan sudah membayar denda Rp 50 juta.

"Bahwa kerugian keuangan negara dan denda telah dibayarkan oleh terdakwa," ujar Median, Senin (28/3/2022).

Ditambahkan Median, selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya.

Baca juga: Pembacaan Putusan Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Diagendakan Bulan Depan

Saat akan dieksekusi, Sri Wahyuni telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.

Hasilnya, eksekusi dapat dilaksanakan oleh tim JPU.

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi Sri Wahyuni, terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang.

Eksekusi mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu itu dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

"Langsung dieksekusi oleh tim ke Lapas Wanita Way Huwi," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.

Ditambahkan Median, berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sri Wahyuni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median mengatakan, majelis hakim menghukum Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.

Sri Wahyuni juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni cukup kooperatif.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Ia pun datang ke kantor kejari di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu untuk menjalani eksekusi sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved