Mesuji
Cegah Penimbunan Minyak Goreng, Polres Mesuji Sidak Pasar Bujung Buring
Jajaran Polsek Mesuji terjun langsung ke Pasar Bujung Buring guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng dan sembako menjelang Ramadan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng dan sembako menjelang Ramadan, jajaran Polsek Mesuji terjun langsung ke Pasar Bujung Buring, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan demi memastikan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah sebelum Ramadan.
"Dari keterangan beberapa pedagang minyak goreng dan sembako sendiri masih mencukupi sampai dengan Hari Raya Idul Fitri," ujar Kapolsek Tanjung Raya, AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
Sementara harga minyak yang ada di Pasar Bujung Buring harganya mulai dari Rp 20-24 ribu per liter. Tergantung merek kemasannya.
Kemudian, untuk susu, gula, terigu dan lainya mengalami kenaikan.
Baca juga: Wujudkan Kabupaten Layak Anak di Mesuji, Saply Dorong Kinerja Gugus Tugas
Baca juga: Permudah Akses Data Kependudukan, Dinas PPKB dan Dissos Jalin Kerja Sama dengan Disdukcapil Mesuji
Akan tetapi barang masih mudah didapatkan dan persediaan masih mencukupi.
Lebih lanjut, ia pun menghimbau kepada pedagang untuk tidak melakukan penimbunan.
Sebab, ada sanksi yang siap menanti apabila ditemukan penimbunan.
"Pihak kepolisian tidak segan untuk memproses hukum, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )