Pringsewu
DPRD Minta Pemkab Pringsewu Lampung Segera Memfungsikan Rusunawa
DPRD Pringsewu berharap supaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menindaklanjuti penyerahan Barang Milik Negara (BMN) Rumah Susun Sederhana Sewa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - DPRD Pringsewu berharap supaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menindaklanjuti penyerahan Barang Milik Negara (BMN) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Najaruddin mengungkapkan, paska penyerahan BMN yang pembangunannya dibiayai APBN itu, menjadi tanda bahwa rusunawa resmi jadi aset Pemkab Pringsewu.
"Saya meminta supaya Pemda Pringsewu segera melakukan pembenahan," ujar Najaruddin, Rabu (30/3/2022).
Setelah itu, kata Najaruddin, segera memfungsikan rusunawa sebagaimana peruntukkannya.
Ditambahkan Najaruddin, rusunawa itu sendiri bisa menjadi satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Terima Bangunan Rusunawa Senilai Rp 30 Miliar dari Pemerintah Pusat
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemuda Lintas Agama-Lintas Organisasi Pringsewu Berbagi Beras ke Warga Kurang Mampu
Oleh karena itu, menurut dia, perlu dibuatkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur pemanfaatan rusunawa.
Termasuk, kata dia, retribusi dan sewanya. Sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pringsewu.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B C)