Lampung Tengah

Polres Lamteng Tangkap 7 Orang Terkait Narkoba, Ditemukan Dua Senpi dan Uang Palsu Rp 29,9 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tujuh orang dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ekpose perkara peredaran sabu oleh Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tujuh orang dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Ketujuh orang tersebut ditangkap di Kecamatan Seputih Mataram dan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, penangkapan jaringan pengedar narkoba bermula dari ditangkapnya Beni, warga Kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Minggu (27/3/2022).

Beni diduga bandar narkoba. Dari dalam rumahnya, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram, serta ganja dengan berat beserta bungkus 12,9 gram.

"Dari dalam rumah Beni diamankan juga satu unit timbangan digital warna hijau putih, serta dua buah skop terbuat dari pipet sedotan," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (29/3).

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ungkap Bandar Narkoba dengan Total Sabu Puluhan Gram

Selain pelaku Beni yang merupakan bandar, Satres Narkoba juga mengamankan pelaku Rohim dan Agung yang diduga pengguna narkoba.

"Saat ditangkap pelaku Rohim, kami amankan narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir pil. Sementara pelaku Agung diamankan sabu 0,11 gram beserta alat hisapnya," sebut Kapolres.

Tak lama setelah penangkapan pelaku Beni, Rohim, dan Agung, selanjutnya datang lagi tiga orang yang mendatangi rumah pelaku Beni, beberapa jam setelah itu.

Setelah disergap, dua orang datang terlebih dahulu mendatangi rumah Beni adalah Rohman dan Yuda.

Dari dua pelaku tersebut, diamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan amunisi dua butir caliber 3.8 mm.

"Selanjutnya setelah pelaku Rohman dan Yuda, datang lagi satu orang ke rumah pelaku B, dia adalah Jamal. Dan dari Jamal didapati satu bungkus klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat beserta bungkus 1,12 gram," bebernya.

Selanjutnya, usai pemeriksan para pelaku yang ditangkap di Kampung Varia Agung, Senin (28/3), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan pengembangan perkara dengan menangkap Rudi (35), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.

"Di rumah pelaku Rudi berhasil diamankan satu bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat beserta bungkus 3,02 Gram," jelas Doffie.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan di rumah Rudi, diamankan 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat beserta bungkus 1,73 gram.

"Selain itu ditemukan barang bukti satu timbangan digital warna hitam, dan dua bungkus sendok plastik, serta tiga skop terbuat dari pipet sedotan," katanya. (sam)

Baca juga: Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Dibekuk saat Hendak Transaksi Narkoba

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved