Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Ungkap Bandar Narkoba dengan Total Sabu Puluhan Gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah amankan tujuh orang dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah amankan tujuh orang dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Seputih Mataram dan Terbanggi Besar.
Dalam terangan pers yang disampaikan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, penangkapan jaringan pengedar narkoba bermula dari ditangkapnya Beni warga Kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Minggu (27/3/2022).
Beni diduga bandar narkoba.
Dari dalam rumahnya polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram, serta ganja dengan berat beserta bungkus 12,9 gram.
"Dari dalam rumah B (Beni) diamankan juga satu unit timbangan digital warna hijau putih, serta dua buah skop terbuat dari pipet sedotan," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Buang Bungkusan yang Diduga Berisi Sabu saat Melihat Kedatangan Polisi
Baca juga: Bawa Sabu ke Kontrakan, Sejoli asal Riau Digerebek Polres Tulangbawang
Selain pelaku Beni yang merupakan bandar, Satres Narkoba juga mengamankan pelaku Rohim dan Agung yang diduga pengguna narkoba.
"Saat ditangkap pelaku R (Rohim) kami amankan narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir pil. Sementara pelaku Agung diamankan sabu 0,11 gram beserta alat hisapnya," sebut Kapolres.
Tak lama setelah penangkapan pelaku Beni, Rohim dan Agung, selanjutnya datang lagi tiga orang yang mendatangi rumah pelaku Beni beberapa jam setelah itu.
Setelah disergap, dua orang datang terlebih dahulu mendatangi rumah Beni, mereka adalah Rohman dan Yuda.
Dari dua pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dengan amunisi dua butir caliber 3.8 mm.
"Selanjutnya, setelah pelaku R (Rohman) dan Y (Yuda), datang lagi satu orang ke rumah pelaku B, dia adalah pelaku J (Jamal), dan dari pelaku J didapati barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat beserta bungkus 1,12 gram," bebernya.
Selanjutnya, usai pemeriksan kepada para pelaku yang ditangkap di Kampung Varia Agung, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan pengembangan perkara dengan menangkap pelaku Rudi (35) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
"Di rumah pelaku R (Rudi) berhasil amankan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat beserta bungkus 3,02 Gram," jelas Doffie Fahlevi Sanjaya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku Rudi diamankan 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat beserta bungkus 1,73 gram.
"Selain itu ditemukan juga di dalam rumah pelaku R barang bukti satu unit timbangan digital warna hitam, dan dua bungkus sendok plastik, serta tiga buah skop terbuat dari pipet sedotan," katanya.