Berita Terkini Artis
Remaja 18 Tahun Asal Kudus Rugi Rp 2,5 Miliar Setelah Ikut Investasi Bodong Indra Kenz
Seorang remaja di Kudus, Jawa Tengah harus kehilangan uangnya Rp 2,5 miliar. Kerugian sebesar itu setelah mengikuti investasi bodong Indra Kenz.
Korban diketahui sempat dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 22 Maret 2022 lalu, tetapi sayangnya ditunda lantaran yang bersangkutan sakit.
"Ini korban sedang sakit. Mungkin karena trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur," imbuhnya.
Tris juga mengatakan pihaknya telah memberikan surat tembusan untuk diberikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ujar Tris.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.