Bandar Lampung

Terungkap Modus Oknum Polisi yang Kena OTT Propam Polda Lampung

Terungkap modus oknum polisi yang kena OTT Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu. Oknum Polisi ini meminta sesuatu kepada masyarakat atau pungli.

Editor: Hanif Mustafa
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi OTT. Terungkap modus oknum polisi yang kena OTT Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap modus oknum polisi yang kena OTT Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Oknum Polisi ini meminta sesuatu kepada masyarakat atau yang disebut pungutan liar ( Pungli ).

Propam Polda pun masih mengusut kasus ini dengan memerikas sepuluh orang.

Propam Polda melakukan OTT ini setelah memdapatkan laporan dari masyarakat adanya pungli.

Diketahui oknum polisi yang kena operasi tangkap tangan alias OTT Propam Polda Lampung lantaran meminta sesuatu ke masyarakat.

Baca juga: Oknum Polisi Terjaring OTT Polda Lampung Lebih dari Satu

Baca juga: Penyebrang Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api di Jalan Urip Sumoharjo Dapat Edukasi dari PT KAI

Diketahui, Bidang Propam Polda Lampung melakukan OTT terhadap seorang oknum anggota Polres Tulangbawang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan, Senin (28/3/2022).

Syarhan menyebut OTT tersebut dilakukan jajaran Propam Polda Lampung Minggu (27/3/2022).

"Kami kemarin melaksanakan kegiatan OTT di satu Polres," kata Syarhan.

Namun dirinya enggan menjelaskan lebih detail proses OTT yang dilakukan tersebut.

"Mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara detail karena ini masih dalam proses pendalaman," kata Syarhan.

Kendati demikian, Syarhan menyatakan oknum tersebut melakukan upaya tidak pantas sebagai anggota Polri.

Baca juga: Truk Muatan Jagung Terguling di Lampung Selatan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta

Baca juga: Daging Sapi Tembus Rp 140 Ribu per Kg, Harga Daging Ayam Ras dan Broiler di Pringsewu Naik

Oknum anggota polisi yang tak disebutkan identitasnya ini diduga telah meminta sesuatu kepada masyarakat.

"Anggota ini meminta sesuatu kepada masyarakat, harusnya polisi bertindak sebagai penegak hukum malah disalahgunakan wewenang," kata Syarhan.

Syarhan mengatakan jika oknum anggota Polres ini terbukti bersalah maka akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi oleh Propam Polda Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved