Bandar Lampung

Akbar Menangis Minta Maaf, Menyesal Terlibat Korupsi Fee Proyek Lampung Utara

Terdakwa korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, meminta maaf kepada kedua orangtua, mertua, keluarga besar.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara melakukan pledoi terhadap kliennya. Akbar menangis minta maaf. 

"Sebagaimana dikatakan jaksa bahwa Rp 1,5 miliar dan Rp 750 juta sudah diterima oleh Agung. Sudah diakui oleh Pak Agung juga melalui surat pernyataan dan sementara yang Rp 1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi saja," kata Sopian.

Jadi, kata dia, kurang adanya bukti jika kliennya menikmati uang fee proyek total Rp 3,95 miliar.

Kliennya pun sangat kooperatif dengan menyerahkan 6 sertifikat tanah.

Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan semua yang dibacakan dalam nota pembelaan tersebut.

"Klien kami Akbar sudah mengakui perbuatannya, dan kita lihat bersama bahwa tadi terdakwa menangis. Karena beliau menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, tadi beliau mengungkapkan akan berubah," kata Sopian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan pihaknya tetap dalam keputusan yang telah dibacakan sebelumnya. Pihaknya tetap dengan tuntutan dan pembuktian Rp 3,950 miliar.

"Intinya petunjuk dari pembagian uang fee atau jatah Taufik, terdakwa, Syahbuddin dan Agung. Berdasarkan keterangan Akbar dan Agung memberikan 45 persen dari jatah pribadinya," kata Ikhsan.

Seperti diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik kandung eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah didakwa menerima sejumlah uang fee dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Fee tersebut kemudian diserahkan Akbar kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati saat itu.

Akbar disebut representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

Agung sendiri saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

Ia telah divonis 7 tahun penjara sejak 2020 lalu.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved