Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Personel yang Tugas Tanpa SOP
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto bakal menindak tegas personel di jajarannya yang melakukan tugas di luar SOP.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto bakal menindak tegas personel di jajarannya yang melakukan tugas di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri.
Dirinya menekankan kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung, agar melaksanakan tugas dan fungsi jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolresta juga mewanti-wanti agar tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bidang Propam Polda maupun Polresta.
"Dalam melaksanakan tugas, harus sesuai SOP dan aturan yang sudah ada," kata Ino, Kamis (31/3/2022).
Menurut Ino penerapan SOP Polri wajib dilaksanakan di setiap tugas, khususnya bentuk pelayanan ke masyarakat.
Baca juga: PAD Bandar Lampung dari KIR Sudah Capai Rp 391 Juta
Baca juga: Motor Karyawati di Bandar Lampung Hilang saat Vaksin di Klinik Kesehatan
Ino menambahkan, jika ada jajarannya terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun etik, bakal ditindak tegas sesuai peraturan.
Merujuk dalam Pasal 21 dan 22 Perkap Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), lanjut Ino disebutkan ada dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.
Yakni sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KEPP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Ino berharap jajarannya tidak melakukan tindakan melanggar aturan yang dapat merusak citra Polri.
"Tentu kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini Propam Polda Lampung silahkan melaksanakan fungsinya," kata Ino.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Berhentikan 161 Tenaga Kerja Kontrak
Baca juga: Bus Rombongan Santri Ponpes Al Banin Bandar Lampung Masuk Jurang
Diketahui sebelumnya, sejumlah anggota Polres Tulangbawang terjaring OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Lampung.
Personil Polres Tuba yang tidak disebutkan jumlah nya ini, diduga melakukan pungutan liar ke masyarakat.
Informasi dihimpun anggota Polres Tuba yang terjaring OTT berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Intelijen dan keamanan (Satintelkam).
Saat ini pihak Polda Lampung masih belum enggan berkomentar lebih banyak mengenai kasus yang menjerat oknum anggota Polres tersebut.
"Masih kita proses dan dalami keterangannya karena melakukan upaya tidak pantas sebagai anggota Polri," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )