Lampung Selatan
Maling Uang Minimarket Rp 10 Juta, Pria Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di swalayan Fitrinof.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di swalayan Fitrinof di desa Hajimena, Kecamatan Natar.
Pelaku diketahui berinisial HER (37) diamankan di rumah kontrakannya di dusun Serbajadi, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (30/3/2022).
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, penangkapan pelaku pencurian di minimarket itu berdasarkan laporan korban Jufrizal (46).
"Pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya ini dilakukan sendirian. Pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 10 juta yang berada di dalam brankas dan HP," katan Enrico, Kamis (31/3/2022).
"Jadi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 14 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar dan ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Lampung Selatan Masuk PPKM Level 3, Berdampak pada Pembatasan Kegiatan dan PTM Terbatas
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Resmikan Pasar Jatimulyo
Enrcio mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara merusak blower yang ada dinding toko.
"Setelah merusak dinding toko, kemudian pelaku masuk ke dalam dan selanjutnya mengambil uang yang disimpan di dalam brankas dan 1 unit HP," jelasnya
Enrico mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar.
Adapun barang buktinya adalah 1 unit kipas angin, 1 buah alat speaker aktif, 1 bantal tidur warna biru, 1 bantal guling warna merah, 1 baju lengan panjang warna hitam, 1 baju lengan pendek warna abu-abu, 1 pasang sendal berwarna merah, 1 pasang sendal berwarna abu-abu.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )