Bandar Lampung

Dirlantas Polda Lampung Kini Berlakukan e-Tilang di Tol Sumatra

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mulai memberlakukan tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung / Muhammad Joviter
Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mulai memberlakukan tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pemberlakuan tilang ETLE di ruas Jalan Tol tersebut mulai diberlakukan per hari Jumat, 1 April 2022. 

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, sebelum diterapkan tilang pihaknya telah mensosialisasikan ke masyarakat pengguna jalan tol.

"Dalam beberapa waktu lalu itu sudah kita sosialisasikan, sekarang masuk tahap penindakan hukum terhadap semua pelanggaran," kata Romdhon.

Romdhon menjelaskan, prioritas utama dalam penerapan ETLE di ruas tol yakni batas pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).

Namun tidak menutup kemungkinan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas tol tersebut menindak bentuk pelanggaran lalulintas lainnya.

Baca juga: Berlakukan ETLE di Tol, Wadirlantas Polda Lampung: Pelanggar Batas Kecepatan Akan Ditilang

Antara lain penggunaan hape saat berkendara, penggunaan safety belt dan microsleep.

"Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol," kata Romdhon.

Romdhon menjelaskan, pihaknya bakal menggunakan pasal 287 ayat 5 undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan dikenakan pasal 307 undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJ," kata Romdhon.

Menurut Romdhon dalam kedua pasal tersebut dijelaskan pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

Untuk mekanisme nya, lanjut Romdhon setiap pelanggar akan dikirim surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan nomor kendaraan tersebut.

Namun pelanggar siap siap menerima konsekuensinya, jika surat konfirmasi yang dilayangkan tidak dibalas oleh pelanggar.

"STNK kendaraan nya akan langsung kita blokir di samsat," kata Romdhon.

Hal tersebut baru diketahui pelanggar ketika hendak membayar pajak kendaraan.

"Nanti bakal diketahui saat akan bayar pajak kendaraan, tidak akan diproses sebelum dia bayar denda tilang itu," kata Romdhon.

Romdhon menambahkan, pusat pantau kendali ETLE ada di setiap gerbang tol JTTS.

Selain itu pihaknya juga mempunyai pos pantau sendiri di Kantor Ditlantas Polda Lampung.

"Kami harap pengguna jalan tol bisa sama sama mematuhi aturan berlalulintas," kata Romdhon.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved