Breaking News

Berita Terkini Nasional

Keputusan Jenderal Andika Perkasa Soal Rekrutmen TNI, Keturunan Anggota PKI Bisa Jadi Tentara

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus persyaratan rekrutmen anggota TNI tentang calon tentara yang berasal dari keturunan anggota PKI

Kanal YouTube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa saat berbincang dengan Sandi Rihata, kuli bangunan Mabes AD. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus persyaratan rekrutmen anggota TNI tentang calon tentara yang berasal dari keturunan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) yang terlibat dalam sejarah peristiwa 1965-1966. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus persyaratan rekrutmen anggota TNI tentang calon tentara yang berasal dari keturunan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) yang terlibat dalam sejarah peristiwa 1965-1966.

Sebelumnya, keturunan anggota PKI dilarang mendaftar sebagai anggota TNI atau masuk tentara.

Kini, di bawah kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa, larangan keturunan anggota PKI masuk tentara atau TNI dihapuskan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kopassus Gadungan Nikahi Wanita Ngaku Anak Kolonel, Catut Nama Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Jenderal Andika Loloskan Rifqha Jadi Dokter TNI meski Tak Penuhi Syarat

Dalam tayangan tersebut awalnya Jenderal Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.

Andika kemudian menyoroti salah satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.

"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.

Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitan antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.

Dengan tegas dan nada meninggi, Jenderal Andika kemudian menegaskan bahwa dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak melarang keturunan PKI untuk masuk TNI.

Baca juga: Belum 1 Bulan Menikah, Ferry Irawan Jual Apartemen Venna Melinda Rp 4 Miliar

Baca juga: Anaknya Jaga Jarak, Angelina Sondakh Merasa Bukan Ibu yang Baik: Saya Harus Ngeraba

Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.

"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved