Ramadan 2022

PBNU Tetapkan Awal Ramadan Pada 3 April 2022, Kemenag Tunggu Hasil Sidang Isbat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengumumkan awal puasa pada hari Minggu (3/4/2022).

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan pengamatan hilal. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengumumkan awal puasa pada hari Minggu (3/4/2022). 

Pasalnya, pada momen Ramadan sebelumnya berlangsung di tengah pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Untuk itu, Wapres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kita akan memasuki masa endemi menurut perkiraan-perkiraan, namun tetap waspada."

"Karena itu, hari Raya mendatang menunjukkan apakah kita akan masuk ke dalam endemi atau masih dalam pandemi," ucapnya.

Soal Potensi Beda Awal Ramadan 1443 H, Kemenag Imbau Masyarakat Tunggu Hasil Sidang Isbat

Dikutip dari Kemenag.go.id, ada kemungkinan terjadi perbedaan Awal Ramadan 1443 H karena metode penetapan yang tidak sama.

Ada yang mengawali Ramadan pada 2 April 2022 dan kemungkinan pula pada 3 April 2022.

Untuk itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat.

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” ucap Adib di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurut Adib, Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H akan digelar pada 1 April 2022, bertepatan 29 Syakban 1443 H.

Sidang Isbat diselenggarakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Lebih lanjut, Adib menjelaskan, ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut.

Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved