Ramadan 2022

Berikut Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri dan Artinya

Jelang hari raya idul fitri, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan/membayar zakat fitra.

Editor: Dedi Sutomo
kompas.com
Ilustrasi zakat. Berikut Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri dan Artinya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jelang hari raya idul fitri, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan/membayar zakat fitra.

Pembayaran zakat ini juga tak terbatas pada usia, tak terkecuali orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, perempuan, hingga bayi yang baru lahir pada bulan Ramadan sebelum matahari terbenam.

Zakat ini harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dibayar adalah satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok. Namun angka tersebut digenapkan menjadi 2.5 kilogram.

Tak hanya menyiapkan zakatnya saja, bacaan niat zakat fitrah pun harus dihapalkan dan diucapkan.

Baca juga: Bacaan Doa Hari Ke-1 hingga Ke-10  Puasa Ramadhan 1143 H Beserta Artinya

Baca juga: Inilah Bacaan Doa Buka Puasa Ramadan saat Sedang Berada di Rumah Orang Lain

Doa niatan tersebut juga memiliki bacaannya masing-masing, tergantung untuk siapa zakat itu dikeluarkan.

Satu di antaranya bacaan niat bayar zakat fitrah untuk istri.

Dilansir dari Tribun Ramadan (4/5/2021), berikut doa niat bayar zakat fitrah untuk istri yang bisa dilafazkan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

Waktu pengeluaran zakat

Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam:

Baca juga: Bacaan Doa Melihat Hilal Ramadhan Sebagai Penanda Awal Berpuasa

Baca juga: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved