Ramadan 2022
Berikut Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
Berikut bacaan doa bayar zakat fitrah yang ditujukan untuk diri sendiri dan seluruh keluarga.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berikut bacaan doa niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga.
Dilansir dari Tribun Ramadan (4/5/2021), berikut doa niat bayar zakat fitrah yang bisa diamalkan ila ditujukan untuk diri sendiri dan seluruh keluarga.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Baca juga: Berikut Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri dan Artinya
Baca juga: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya
Waktu pengeluaran zakat
Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam:
Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri.
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.
Hikmah zakat fitrah
Masih mengutip dari sumber yang sama, hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai memintaminta di hari ‘ied.
Baca juga: Berikut Bacaan Doa Hari ke-11 hingga ke-15 Puasa Ramadan
Baca juga: Berikut Bacaan Doa Saat Masuk dan Keluar Masjid
Selain itu juga memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied.
Zakat fitri juga sebagai satu cara untuk membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan katakata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.
“Rasulullah shallallahu ‹alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin."
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud no. 1609).
8 Golongan orang yang berhak menerimanya
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
3. Amil atau pengurus zakat.
4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang berutang.
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)