Berita Terkini Artis

Ibu Indra Kenz Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo yang Menjerat Sang Anak

Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan via Binomo oleh Indra Kenz. Terbaru polisi memeriksa ibu Indra Kenz sebagai saksi.

Editor: Dedi Sutomo
Facebook Tribunstyle / Instagram @indrakenz
Ilustrasi - Indra Kenz. Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan via Binomo oleh Indra Kenz. Terbaru polisi memeriksa ibu Indra Kenz sebagai saksi. 

Polisi memperkirakan aset berupa kripto mencapai Rp58 miliar.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memburu aset Indra Kenz.

Dari hasil pelacakan, total aset yang telah disita oleh Bareskrim Polri mencapai Rp55 miliar.

Minta Maaf

Publik kini membandingkan gaya permintaan maaf Indra Kenz dan Doni Salmanan saat konferensi pers.

Doni Salmanan diketahui lebih dulu menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik daripada Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan juga menjadi tersangka kasus penipuan trading ilegal di aplikasi Quotex.

Kasus tersebut sama dengan yang dialami oleh Inda Kenz, hanya saja beda platform yang digunakan.

Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan trading ilegal binary option di aplikasi Binomo.

Namun keduanya sama-sama merugikan korban hingga ratusan miliar rupiah.

Kini, Indra Kenz dan Doni Salmanan harus mendekam di jeruji besi dan harus mempertanggung jawabkan apa yang diperbuat.

Indra Kenz dan Doni Salmanan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dalam konferensi pers Bareskrim Polri, dengan waktu yang berbeda.

Namun, keduanya sama-sama memakai baju tahanan berwarna oranye dan sama-sama terlihat tenang dalam menyampaikan permintaan maaf.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan meminta maaf lebih dulu yakni pada 15 Maret 2022 lalu.

Sedangkan Indra Kenz, baru menyampaikan permintaan maaf pada 25 Maret 2022 kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved