Lampung Selatan
LPA Lampung Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Rudapaksa Anak Disabilitas di Lamsel
LPA Lampung mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus ayah rudapaksa anak angkatnya di Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
"Kami juga meminta kepada rekan-rekan jurnalis, wartawan untuk selau mengawal kasusnya. Sudah sampai ditahap apa. Apa vonis yang dijatuhkan kepada tersangka, apabila nantinya perkara ini disidangkan," katanya
"Supaya nanti blow up media, informasi kepada masyarakat itu menjadi stimulus efek jerah kepada pelaku-pelaku. terutama pelaku-pelaku kekerasan seksual pada anak," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui korban rudapaksa adalah M (16) warga Lampung Selatan.
Sementara pelaku ayah angkatnya S warga Way Kanan.
Korban diangkat menjadi anak oleh S saat usianya baru menginjak 5 tahun.
S mengangangkat anak M karena tidak memiliki anak, dan ibu dari korban hendak kerja ke Jakarta.
Setelah usianya menginjak 14 tahun, korban dikembalikan kepada orang tuanya (ibu korban) yang berinisial SR (47)
Saat kembali ke rumah, kondisi korban berbeda dari sebelumnya. Cenderung tertutup dan tidak mau berbicara dengan siapapun.
Singkat cerita, ibu korban mengetahui dari korban bahwasanya ia mendapatkan tindak asusila dari ayah angkatnya tersebut.
Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa itu ke kuasa hukum Damar, pihak kuasa hukum menyarankan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung.
Surat laporan sudah dibuat pada November 2022 dengan nomor STTLP/B-1661/X/2020/LPG/SPKT.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)