Pesawaran
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat di Pesawaran Lampung Dihadiahi Timah Panas
Petugas polisi Polres Pesawaran terpaksa melumpuhkan satu pelaku kriminalitas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Petugas polisi Polres Pesawaran terpaksa melumpuhkan satu pelaku kriminalitas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Tidak hanya itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ini karena pelaku membahayakan petugas.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, tindakan tegas terukur itu diberikan karena selain melawan dan membahayakan, pelaku ini mempunyai rekam jejak kejahatan yang panjang.
Pelaku berinisial HY (42) seorang residivis yang berulang kali keluar masuk penjara.
Pelaku HY ini adalah residivis pembunuhan dan Curat (pencurian dengan pemberatan).
Baca juga: Ketahuan Bawa Kabur Motor Warga, Residivis Asal Pesawaran Diringkus Polisi
Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Alfamart di Tulangbawang Lampung, Pelaku Residivis Curat
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, karena salah satu dari tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan," ucap Pratomo, Minggu (3/4/2022).
Tersangka HY (42) sendiri mengakui perbuatannya dan kapok tidak akan melakukan kejahatan kembali.
Bahkan dia siap ditembak mati bila berulah kembali.
HY sendiri mengaku sudah empat kali menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kali ini polisi menangkap HY dalam perkara penipuan penggelapan.
"Saya kapok pak dan berjanji akan menjalani Sholat tobat nasuha selama menjalani hukuman," ucapnya.
Kedepan setelah menjalani proses hukuman, HY berjanji akan bekerja sebagai sopir mobil.
Sebelumnya diberitakan,sebanyak 10 pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Pesawaran dijebloskan ke penjara jelang Ramadan 1443 hijriah.
Baca juga: Hasil Cipta Kondisi Ramadan 2022 Polres Pesawaran Lampung, 10 Pelaku Kriminal Diamankan
Baca juga: Ketahuan Bawa Kabur Motor Warga, Residivis Asal Pesawaran Diringkus Polisi
Sehingga dipastikan 10 orang ini menjalani Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, 10 orang ini terpaksa dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sebanyak 12 perkara kriminal yang membelit 10 orang tersebut.