Ramadan 2022

MUI Lampung Tak Persoalkan Rumah Makan Beroperasi Selama Ramadan, Prof Mukri: Tapi Harus Ada Etika

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof Mohammad Mukri tak mempersoalkan rumah makan atau restoran yang tetap buka di siang hari sel

Penulis: kiki adipratama | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof Mohammad Mukri tak mempersoalkan rumah makan atau restoran yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan 1443 H tahun 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof Mohammad Mukri tak mempersoalkan rumah makan atau restoran yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan 1443 H tahun 2022.

Namun ia berharap pemilik usaha tersebut dapat menghormati umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Dia menuturkan, adanya rumah makan atau restoran yang buka itu bisa menjadi manfaat sarana alternatif untuk sebagian kelompok masyarakat. 

Termasuk juga umat Islam yang  tengah berhalangan melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan bagi yang berhalangan menyiapkan santapan saat berbuka puasa.

"Tiap orang yang membeli makanan juga kan bukan cuma dimakan saat siang hari, bisa jadi karena dia bekerja sehingga tidak sempat memasak jadi beli hidangan siap saji. Ya, tentu boleh-boleh saja," ujar Prof Mukri saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Jadwal Puasa Ramadan di Bandar Lampung Besok, Senin, 4 April 2022

Baca juga: Berikut 5 Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan

Menurut dia, penutupan rumah makan saat Ramadan itu tidak berdasar.

"Tapi bila mereka buka, juga harus ada etikanya. Apalagi, mayoritas negara kita hampir 90 persen agam Islam, termasuk di Lampung," kata Prof Mukri.

Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung ini menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi etika pemilik rumah makan saat buka di bulan Ramadan.

Seperti, tidak memamerkan hidangan atau menutupi tempat usahanya dengan tirai, mengatur jam operasional usaha dengan lebih dimundurkan waktunya, menjaga suasana agar tidak memantik atau mengganggu umat Islam yang tengah berpuasa. 

"Terlebih ketika umat Islam yang berpuasa sedang berada atau banyak menghabiskan waktu aktivitas di jalan raya," kata Mukri.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved