Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Gelar Operasi Pasar, Imbau Masyarakat Tak Timbun Sembako
Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran terus menggelar operasi ketersediaan kebutuhan pokok di hari pertama Ramadan di Kecamatan Rumbia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran terus menggelar operasi ketersediaan kebutuhan pokok di hari pertama Ramadan di Kecamatan Rumbia, Minggu (3/4/2022).
Di wilayah hukum Polsek Rumbia menggelar operasi di sejumlah warung dan pertokoan di Pasar Reno Basuki serta pemilik usaha kecil menengah di kecamatan Rumbia.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, kegiatan yang digelar jajarannya untuk memastikan tidak adanya permainan atau penimbunan pokok di awal Ramadan.
"Hasil pengecekan dilakukan Kanit Intelkam bersama anggota Bhabinkamtibmas, untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar- tradisional maupun di tempat pabrik tahu di wilayah Bangunrejo menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H," terang Iptu Hairil Rizal.
Hairil Rizal mengatakan, kepada pemilik usaha sembako dan kebutuhan pokok lainnya, ia harap untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikan harga kebutuhan pokok di luar batas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: DPO Curanmor Diamakan Polisi Polsek Rumbia Lampung Tengah, Sebelumnya Rekan Pelaku Telah Ditangkap
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Rumbia Lampung Tengah Amakan DPO Pelaku Curanmor
‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polsek Rumbia aman, dan harganya stabil, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan harga yang dilakukan jajarannya menurut Hairil, untuk harga minyak goreng dijual bervariasi sendiri mulai dari Rp 48 ribu per dua liter hingga Rp 25 ribu per liter.
Sementara untuk kebutuhan minyak sayur yang dilakukan jajarannya di sejumlah pemilik toko sembako, saat ini tersedia dan tercukupi sampai dengan akhir Ramadan mendatang.
"Kami berikan imbauan kepada para pedagang pasar tradisional, serta pengusaha tahu, warung maupun pertokoan, agar tidak melakukan penimbunan sembako, karena hal itu dapat diberikan sanksi pidana," tegasnya.
Menindak lanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, maka akan ditindak secara hukum dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Rumbia untuk dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun.
(Tribunlampung.co.id/Syamsyir Alam)
