Lampung Selatan
Tilang Modern Anti Ribet, Kasat Lantas Harap Lampung Selatan Punya Kamera ETLE
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra berharap di wilayahnya bisa terpasang kamera ETLE sebagai tilang modern.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Direktorat Lalu Lintas telah mengeluarkan kebijakan untuk memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Pemasangan dan pemberlakuan kamera ETLE sudah dimulai sejak 1 April 2022 kemarin
Dengan demikian, para pengendara yang melebihi kecepatan 120 km/jam akan diberikan sanksi.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan hal tersebut.
"Sudah kita sosialisasikan. Bisa dilihat di sosial media direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Kalau kita lihat di akun-akun direktorat, di sana semuanya udah ada," kata Jonnifer, pada Minggu (3/4/2022).
Baca juga: 153 WBP di Lapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan Terima Vaksin Booster
Baca juga: Jelang Ramadan, Stok Sembako di Pasar Tradisional Lampung Selatan Dipastikan Aman
Ia menjelaskan, kamera ETLE tersebut sudah mulai diberlakukan karena itu penyelenggaranya dari direktorat lalu lintas.
"Jadi kamera ETLE itu ada di KM 108 AB. Kita juga sudah buatkan Command Center di Kota Baru. Jadi bisa kita pantau," katanya
"Sementara penindakannya untuk over dimensi sama over speed (kecepatan) aja sih kemungkinan," terangnya
Jonnifer berharap Lampung Selatan segera miliki kamera ETLE.
"Doain lah nanti kita juga punya kamera ETLE. Jadi kita sudah tidak lagi melakukan tindakan penilangan secara manual. Harapannya kalau terjadi pelanggaran sudah mesin yang melakukan," katanya
"Jadi misalnya ada pengendara motor yang tidak menggunakan helm, dan tertangkap kamera ETLE. Nanti surat tilangnya akan dikirimkan ke rumah si pelanggar," terangnya.
Jonnifer mengatakan pemasangan kamera ETle itu merupakan upaya tilang modern dari Kop Lantas.
"Selain itu untuk mengindari hal-hal yang tidak baik. Seperti mengurangi interaksi langsung petugas dengan pelanggar," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )