Ramadan 2022
Bacaan Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain
Membayar zakat fitra menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim. Membayar zakat fitra bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud no. 1609).
8 Golongan orang yang berhak menerimanya
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
3. Amil atau pengurus zakat.
4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang berutang.
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)