Ramadan 2022

Bacaan Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Membayar zakat fitra menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim. Membayar zakat fitra bisa diwakilkan oleh orang lain.

Editor: Dedi Sutomo
Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah. Bacaan Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Membayar zakat fitra menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim. 

Dimana kewajiban ini biasanya dilaksanakan di akhir puasa ramadan, sebelum hari raya idul fitri.

Membayar zakat, tak hanya bisa dilakukan untuk diri sendiri, keluarga dan kerabat. 

Tapi, Anda juga bisa membayar zakat fitra untuk orang lain.

Karena dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat dapat diwakili oleh orang lain.

Baca juga: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga Ramadan 2022

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Setelah Haid dan Tata Caranya

Hanya saja, bacaan niat bayar zakat untuk orang lain berbeda dengan untuk diri sendiri dan keluarga.

Dilansir dari Tribun Ramadan (4/5/2021), berikut bacaan niatnya.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Hikmah zakat fitrah

Masih mengutip dari sumber yang sama, hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai memintaminta di hari ‘ied.

Baca juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Yuk Mulai Dihafalkan Sebelum 10 Hari Terakhir Ramadan!

Baca juga: Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain Beserta Artinya

Selain itu juga memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied.

Zakat fitri juga sebagai satu cara untuk membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan katakata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.

“Rasulullah shallallahu ‹alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin."

"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”  (HR. Abu Daud no. 1609).

8 Golongan orang yang berhak menerimanya

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.

3. Amil atau pengurus zakat.

4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam.

5. Hamba sahaya.

6. Orang yang berutang.

7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved