Curanmor di Pringsewu
Curanmor Senilai Rp 98 Juta di Pringsewu Terungkap Berkat Inisiatif Warga
Perkara pencurian sepeda motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu terungkap berkat inisiatif seorang warga.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Kiki Novilia
Motor cross itu dicuri 17 Februari 2022 lalu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Atas barang bukti sepeda motor itu, lantas polisi mencari sumber sepeda motor ini diperoleh.
Sehingga mendapati identitas pelaku AY sebagai warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap AY.
Alhasil AY berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika diinterogasi, AY mengaku sepeda motor yang dijualnya itu dari tangan dua sahabatnya PB dan AS.
AY sendiri mengaku tahu sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur, setelah mengetahui AY ditangkap polisi," ujar Anwar Mayer mewakili Kpolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 5 April 2022.
Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat AY dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Anwar Mayer.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Masuk DPO, Polisi Buru Dua Pencuri Motor Senilai Rp 98 Juta di Pringsewu |
![]() |
---|
Dapat Komisi Rp 1 Juta, Pelaku Curanmor di Pringsewu Kini Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Motor Curian Senilai Rp 98 Juta Milik Warga Pringsewu, Dijual Cuma Rp 9,5 Juta |
![]() |
---|
Breaking News Polisi Tangkap Satu Pencuri Motor Senilai Rp 98 Juta, Dua Pelaku DPO |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Lampung Was-was Teror Curanmor, DPRD Angkat Bicara |
![]() |
---|