Curanmor di Pringsewu

Curanmor Senilai Rp 98 Juta di Pringsewu Terungkap Berkat Inisiatif Warga

Perkara pencurian sepeda motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu terungkap berkat inisiatif seorang warga.

Dok Humas Polres
Ilustrasi pelaku curanmor di Pringsewu. Perkara pencurian sepeda motor senilai Rp 98 juta di Pringsewu terungkap berkat inisiatif seorang warga. 

Penjualan tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD).

Adapun pelaku yang bertugas menjual adalah AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kemudian yang melakukan pencurian sepeda motor adalah dua sahabatnya berinisial PB dan AS.

Akan tetapi, PB dan AS sudah melarikan diri ketika hendak ditangkap. 

Petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap AY, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Satu Pelaku Tertangkap

Sebelumnya diberitakan jika anggota komplotan pencuri sepeda motor cross Kawasaki KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku Curanmor di Pringsewu itu yakni AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

AY berperan sebagai orang yang menjual motor curian.

Sementara dua rekannya bertugas memetik sepeda motor, berinisial PB dan AS.

Namun, PB dan AS melarikan diri ketika petugas sedang mengamankan AY.

Kedua sahabat AY tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, polisi menangkap AY setelah mendapati barang bukti sepeda motor cross milik korban Irwan Saputra.

Motor cross itu dicuri 17 Februari 2022 lalu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Atas barang bukti sepeda motor itu, lantas polisi mencari sumber sepeda motor ini diperoleh. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved