Lampung Barat
Selama Ramadan 2022, Jam Kerja di KPU Lampung Barat Dipangkas
Selama bulan Ramadan 1443 H, KPU Lampung Barat menerapkan pembatasan jam kerja bagi jajarannya.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Agar lebih efektif dalam bekerja dan fokus dalam beribadah selama bulan Ramadan 1443 H, KPU Lampung Barat menerapkan pembatasan jam kerja bagi jajarannya.
Pembatasan jam kerja tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai pada Bulan Ramadan 1443 H di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy mengatakan, pihaknya hanya mengikuti SE tersebut soal penyesuaian jam kerja.
"Jam kerja di bulan suci Ramadan, instansi vertikal contohnya kami KPU Lampung Barat kan dikasih SE Ketua KPU Nomor 8 Tahun 2022," kata Redy, Selasa (5/4/2022).
"Jadi, kami hanya mengikuti SE Ketua KPU," imbuhnya.
Redy menyampaikan, jam kerja pegawai KPU Lampung Barat dari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara untuk jam istirahat dari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, ada sedikit perbedaan jam kerja.
"Hari Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat dari pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB," terang Redy.
"Sehingga total jam kerja selama satu minggu 35,5 jam," sambungnya.
Di samping itu, pemberlakuan jam kerja tersebut juga disesuaikan dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah.
"Jam kerja ini menyesuaikan dengan penerapan PPKM di daerah masing-masing. Tergantung level PPKM di daerah masing-masing," ungkap Redy.
Jika suatu daerah berstatus PPKM level 3, maka 75 persen pegawainya harus Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Lalu bila suatu daerah berstatus PPKM level 2, maka 50 persen pegawainya harus WFH.
Sementara jika suatu daerah berstatus PPKM level 1, maka hanya 25 persen pegawainya yang harus WFH.
"Sekalipun mereka WFH, tetap dikenakan jam kerja yang sama," tutup Redy.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)