Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Ungkap Kasus 17 Kg Sabu di Lampung Selatan Berawal dari Bhabinkamtibmas Menengahi Permasalahan Warga
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus Narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 17 kg.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus Narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 17 kg.
Pengungkapan kasus berawal dari menengahi permasalahan keluarga yang dialami warganya, di salah satu kontrakan di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat press rilis di Halaman Polres Lampung Selatan, pada Selasa (5/4/2022).
AKBP Edwin mengatakan pengungkapan kasus bermula, saat Bhabikamtibmas Natar membantu menengahi permasalahan keluarga yang dialami salah seorang warganya.
Modus operandi penyelundupan Narkoba Golongan 1 jenis sabu seberat 17 kg.
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 97 Kg Asal Pekanbaru
"Berawal dari laporan seorang warga yang merupakan istri siri dari tersangka Jalaludin di Polsek Natar. Karena anak kandungnya ingin dibawa oleh tersangka (suami siri pelapor). Kemudian AIPTU Edi Amri selaku Bhabinkamtibmas Desa Srimulyo mendatangi rumah kontrakan tersangka Jalaludin yang berada di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Edwin.
"Saat itu gerak-gerik tersangka mencurigakan. Sehingga AIPTU Edi Amri saat itu meminta ijin ke toilet di rumah kontrakan tersangka untuk buang air kecil. Pada saat di toilet, Edi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu," jelasnya.
Edwin mengatakan kemudian Bhabin tersebut menelepon atasannya dan dan memerintahkan untuk anggota polsek Natar menuju ke rumah kontrakan tersangka.
"Pada saat anggota polsek Natar tiba di rumah kontrakan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Lalu ditemukan 1 buah kotak kardus berisikan 16 bungkus plastik putih berisikan kristal. Yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram. Dan 1 buah kotak kardus berisikan 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram jadi total barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 17 kilogram," ujarnya.
"Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh T (DPO). Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pemilik barang bukti tersebut di Kecamatan. Namun pada saat itu rumah tersebut telah kosong dan tidak ditemukan barang bukti lain," katanya.
Edwin menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 17 kg
"Tersangka Jalaludin berperan mengambil barang bukti sabu sebanyak 2 kardus dari mobil ALS atas perintah tersangka T Kemudian barang bukti sabu disimpan di dalam kotrakan tersangka Jaluludin," katanya
"Dan barang bukti sabu sudah dijual sebanyak 1 kg oleh tersangka T dibantu tersangka Jalaludin. Dan sabu 17 kg yang ada di dalam kontrakan tersangka Jalaludin rencananya akan dijual oleh tersangka T," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)