Lampung Tengah
Warga Lampung Timur Dibekuk Karena Kedapatan Angkut 2 Unit Motor Hasil Curian
Pihak Polsek Seputih Surabaya tangkap seorang warga Kabupaten Lampung Timur karena kedapatan mengangkut dua unit sepeda motor hasil curian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pihak Polsek Seputih Surabaya tangkap seorang warga Kabupaten Lampung Timur karena kedapatan mengangkut dua unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku berinisial TN (41) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur dicegat pihak Polsek Seputih Surabaya di jalan Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kamis (31/3/2022) lalu.
Kapolsek Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pihaknya mendapat informasi adanya mobil yang mengangkut dua motor hasil curian di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.
"Kami langsung kerahkan tim untuk mencegat mobil yang dimaksud, dan mobil (pikap) yang dimaksud di Jalan Kampung Sumber Katon," kata Iptu Y Budi Santoso, Rabu (6/4/2022).
Saat dihentikan, pikap jenis Grand Max dengan nomor polisi (Nopol) BE 9792 Q hanya dikendarai oleh pelaku TN.
Di belakang mobil yang dikendarai pelaku mengangkut dua unit sepeda motor.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Sita 176 Gram Sabu dan 1.120 Gram Ganja Selama Operasi Antik Krakatau
Baca juga: Aniaya Ibu Kandung, Residivis di Lampung Tengah Dibunuh Ayah dan Kedua Adiknya
"Saat dimintai surat-surat dari kendaraan yang diangkut, pelaku TN tidak bisa menunjukkan bukti surat sah kendara, sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dua kendaraan yang diangkut, akhirnya diketahui jika motor Honda Revo FitĀ warna hitam strip biru dengan Nopol No BE 3332 IM merupakan barang hasil curian dengan tempat kejadian perkara di samping Aula Masjid Baitul Antik Dusun XI, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, dan terjadi pada 19 Maret 2022 lalu.
Sementara satu unit motor lainnya yakni Yamaha Vega R dengan Nopol BE 6238 HO juga diketahui motor hasil curian dengan tempat kejadian perkara di depan Kandang Kambing di belakang MTS Ma'arif, Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, yang terjadi pada, Rabu 30 Maret lalu.
Pengakuan pelaku TN kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya mengatakan, barang bukti dua unit sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung Timur.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan hasil curian itu rencananya akan dijual kembali kepada orang lain di Lampung Timur.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku TN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan acaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)