ADVERTORIAL

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Lampung Tengah Jalin Kerja Sama

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.

Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: muhammadazhim
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah jalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Gunungsugih - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Prosesi penandatangan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lampung Tengah yang dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adi Suryono, S.Sos, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah, dr. Otniel Sriwidiatmoko, MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Sofian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang, dr. Taufik Joni Prasetyo, Sp. A. dan Seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Tengah.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU dengan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sebuah komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) agar seluruh peserta BPJamsostek mudah untuk mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Otniel Sriwidiatmoko, MM bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto didampingi oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur RSUD Demang yang disaksikan oleh seluruh peserta.

Adi Hendarto pada kesempatan tersebut menjelaskan secara singkat tentang Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta tujuan dari PLKK tersebut. Dalam penjelasannya, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun juga termasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja.

"Selama masa pandemi Covid 19, kasus Penyakit Akibat Kerja meningkat, khususnya di lingkup tenaga medis seperti dokter, perawat dan lain-lain yang menangani pasien Covid 19 hingga meninggal dunia. Dalam kasus tersebut para tenaga medis yang mengalami PAK masuk kedalam kategori Jaminan Kecelakaan Kerja Penyakit Akibat Kerja (JKK PAK) yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan tidak sedikit kejadian pasien meninggal dunia didalam perjalanan menuju rumah sakit karena lokasi kejadian dengan Rumah Sakit cukup jauh. Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Lampung Tengah, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa beresiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja.

Sementara itu, dr. Otniel mengharapkan dengan adanya kerja sama PLKK ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja khususnya bila terjadi sesuatu kecelakaan saat bekerja yang dimana mereka tidak butuh jauh-jauh untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Saya berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan setiap Puskesmas yang menjadi PLKK dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada para peserta BPJamsostek agar tujuan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat berjalan sesuai dengan fungsinya," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten I, Adi Suryono, S.Sos, MM. Ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar tetap dilakukan monitoring dan evaluasi sehingga proses alur pelayanan bisa terjaga dan dipercaya oleh masyarakat.

"Saya berharap dengan adanya penandatangan kerja sama ini seluruh elemen yang berkaitan saling melakukan koordinasi dan bila perlu dilakukan monitoring dan evaluasi agar mutu pelayanan bisa terjaga dengan baik" pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Adi Hendarto juga menyampaikan harapannya agar seluruh tenaga kerja Non - ASN yang berada dalam lingkup Dinas Kesehatan khususnya petugas Puskesmas agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh pekerjaan memiliki resiko yang sama.(adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved