Lampung Selatan

Dishub Lampung Selatan akan Uji Coba Rekayasa Lalulintas Kendaraan dari Jalinsum Masuk Kota Kalianda

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar uji coba rekayasa lalulintas untuk kendaraan yang melintas di jalan lintas Sumatera.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan M Darmawan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar uji coba rekayasa lalulintas untuk kendaraan yang melintas di jalan lintas Sumatera ruas di Kota Kalianda.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan M Darmawan mengatakan, dalam rekayasa lalulintas yang akan diterapkan, kendaraan yang melintas di Jalinsum akan diarahkan untuk masuk ke Kota Kalianda.

Semisal, kendaraan dari arah Bakauheni akan diarahkan masuk ke Kota Kalianda lewat simpang Fajar (Tugu Radin Inten).

Kendaraan akan diarahkan melewati jalur jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri untuk kemudian melalui jalur di depan Hotel Kalianda, kemudian melewati depan komplek kantor Pemkab.

Sedangkan untuk kendaraan dari arah Bandar Lampung akan diarahkan melewati jalur dua arah GOR Way Handak melewati Rumah Sakit Rehabilitas BNN, dan keluar kembali ke Jalinsum melewati jalur exit tol.

Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 271,8 M

Baca juga: Inspektorat Lampung Selatan Dapati 162 Temuan tentang Pengelolaan Dana Desa Selama 2020-2021

“Rekayasa ini khusus untuk kendaraan pribadi. Kita ingin kendaraan yang melintas bisa melihat kondisi Kota Kalianda,” ujar Darmawan, Kamis (7/4/2022).

Mantan Kepala BPBD Lampung Selatan ini mengungkapkan, rekayasa tersebut diharapkan akan dapat memberikan multiplayer efek pada pertumbuhan ekonomi di Kota Kalianda.

“Mungkin nantinya, pengendara yang melintas ini bisa membeli oleh-oleh. Sehingga bisa menghidupkan industri kreatif. Atau bisa singgah di Kebun edukasi Agrowisata,” terang Darmawan.

Dikatakannya, penyusunan rencana rekayasa lalulintas kendaraan ini telah selesai dibuat. Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pihal Sat Lantas Polres Lampung Selatan dan juga Satpol PP.

Dimana nantinya di jalur persimpangan yang jadi alur rekayasa akan ada petugas yang ditempatkan untuk membantu mengarahkan kendaraan.

Selain itu, lanjutnya, Dinas Perhubungan juga akan menambah rambu-rambu lalulintas untuk petunjuk arah bagi pengemudi.’

Darmawan menjelaskan tipikal kendaraan yang boleh melintasi jalan rekayasa lalu lintas itu hanya kendaraan pribadi (kendaraan kecil)

"Tipikal kendaraan yang boleh melintas di jalan tersebur kendaraan pribadi atau kendaraan kecil. Kalau bus tadi kita sudah kita coba untuk manufernya ternyata tidak bisa. Bus dan truk tidak bisa," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved