Lampung Timur
Empat Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Lampung Timur Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Polisi terpaksa menghadiahi para pelaku pencurian sarang burung walet di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur dengan timah panas
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Polisi terpaksa menghadiahi para pelaku pencurian sarang burung walet di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur dengan timah panas.
Pasalnya, saat hendak diamankan pelaku yang berjumlah 4 orang melakukan perlawanan kepada petugas.
Keempat pelaku yang diamankan yakni AK (43), TR (33), SK (33) dan TSN (31). Keempatnya diamankan pihak Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Sabtu (2/4/2022).
Mereka diamankan, lantaran telah melakukan pencurian sarang walet sebanyak dua kilogram, milik seorang warga di Desa Karyatani Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Dishub Lampung Selatan akan Uji Coba Rekayasa Lalulintas Kendaraan dari Jalinsum Masuk Kota Kalianda
Baca juga: Marak Pencurian AC Outdoor di Bandar Lampung, Warga Diimbau Pasang CCTV
"Memang pukul 01.00 WIB di Desa Karyatani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, kami berhasil menangkap keempat pelaku pencurian sarang walet," katanya.
Menurutnya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak Gembol pintu gedung walet tersebut.
"Setelah berhasil merusak kemudian pelaku masuk ke dalam gedung dan mencuri sarang burung walet, sebanyak kurang lebih dua kilogram yang jika di total, senilai Rp 24 juta," ungkap Kompol Yusvin.
"Setelah kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti hingga kami menemukan keberadaan mereka di rumah milik TSN," sambungnya.
Kemudian, tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu oleh Tim tekab 308 Polres Lampung Timur, telah melakukan upaya paksa penangkapan, di Desa Karyatani.
"Saat itu, para tersangka baru selesai melakukan pencurian sarang burung walet, dan pada saat di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan para tersangka hendak melarikan diri, pada saat dilakukan penangkapan," bebernya.
Lalu, lanjutnya, karena melawan saat hendak ditangkap, para tersangka dilakukan tindakan terukur dan tegas dengan cara menembak di bagian kaki tersangka.
Baca juga: Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian Motor Milik Karyawan Apotek di Bandar Lampung
Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 271,8 M
"Tersangka AK, TR dan SK masing-masing ditembak satu kali di bagian betis kaki kanan, serta tersangka TSN ditembak dua kali di bagian betis kaki kanan dan kiri," jelas Kompol Yusvin.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TSN, ia mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak tiga kali.
"TSN itu mengaku sudah 3 kali melakukan hal serupa di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai dan di wilayah hukum Purbolinggo Lampung Timur, dan pernah juga melakukan di daerah Lampung Selatan," lanjutnya.