Berita Terkini Artis

Alasan Ronal Surapradja Gugat Cerai Istri Setelah 14 Tahun Menikah

Mantan komedian Extravaganza itu mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 21 Maret 2022, lalu.

Editor: taryono
(Kolase Instagram @rocknal)
Ronal Surapradja gugat cerai istri. (Kolase Instagram @rocknal) 

Tribunlampung.co.id - Presenter dan komedian Ronal Surapradja gugat cerai sang istri, Seruni Purnamasari.

Mantan komedian Extravaganza itu mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 21 Maret 2022, lalu.

Dikutip dari Kompas.com, kepastian kabar tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PA.JS.

Diketahui, sidang perdana permohonan cerai Ronal Surapradja dan istrinya telah bergulir pada 31 Maret 2022, lalu.

Agenda sidang pertama adalah mediasi.

Baca juga: Iis Dahlia Bongkar Kegiatan Nadya Mustika, Disebut Penyebab Judes Saat Bertemu Lesti Kejora

Baca juga: Ayu Ting Ting Bakal Pindah dari Gang Sempit, Tempati Rumah Rp 20 Miliar di Jabar

Namun, tampaknya mediasi yang dilakukan keduanya gagal.

Sehingga, sidang kedua permohonan cerai Ronald Surapradja telah bergulir pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Sementara itu, anggota geng motor Prediksi ini enggan buka suara soal kabar ini.

"Maaf, tidak bersedia," kata Ronal saat dihubungi Kompas.com lewat pesan langsung di Instagram.

Selama ini, rumah tangga Ronal Suraprajda dan Seruni jauh dari kabar tak sedap.

Ronal Surapradja menikahi Seruni setelah berpacaran selama lima tahun.

Ronal meminang Seruni Purnamasari dengan mas kawin 50 gram emas batangan dan cincin kawin logam titanium.

Baca juga: Jadi Sorotan Karena Terlihat Kesal ke Lesti Kejora, Nadya Mustika: Biarin Aja

Baca juga: Alasan Maia Estianty Ogah Operasi Sebelum Irwan Mussry Pulang ke Indonesia

Dari pernikahannya itu, mereka telah dikaruniai dua orang anak.

Ronal Surapradja Tak minta Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini

Masih dari Kompas.com, Ronal hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved