Bandar Lampung
Miliaran Dana Desa Diselewengkan, Inspektorat Lampung Temukan Kerugian Negara di Puluhan Pekon
Sejumlah Inspektorat di Provinsi Lampung menemukan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah Inspektorat di Provinsi Lampung menemukan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD).
Kerugian yang mencapai miliran rupiah itu tersebar di puluhan pekon/desa di Provinsi Lampung.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan menemukan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada dana desa tahun anggaran 2020.
Temuan itu didapat berdasarkan hasil audit, investigasi, dan pemeriksaan yang dilakukan sejak 2020-2021.
"Dari hasil pemeriksaan terdapat temuan sekitar Rp 6 miliar yang harus dipertanggungjawabkan. Temuan itu berasal dari 40 pekon," jelas Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Ernalia, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Polisi Amankan 41 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Krakatau 2022 di Bandar Lampung
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung dan PWI Siap Kolaborasi Beri Edukasi Politik ke Masyarakat
Ia mengatakan, temuan tersebut berupa setoran kelebihan pembayaran, pajak yang belum disetorkan, dan laporan pertanggungjawaban (LPj) yang belum diserahkan.
Dari temuan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar tersebut, sebanyak Rp 1 miliar sudah dikembalikan.
Sisanya, Rp 5 miliar masih diberi waktu untuk dikembalikan.
Anggaran Rp 1 miliar itu ada di 10 pekon, dan sisanya Rp 5 miliar ada di 30 pekon.
Semuanya tersebar di beberapa pekon.
Di antaranya ada di Kecamatan Air Naningan, Bandar Negeri Semong, Semaka, dan lainnya.
Ia mengaku, pihaknya tidak menentukan batas waktu pengembalian kerugian negara itu namun diminta secepatnya.
Sampai saat ini, Inspektorat Tanggamus masih melakukan pembinaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, nilai penyelewengannya bervariasi. Ada yang Rp 9 juta sampai Rp 50 juta.
Dan sudah diakui seluruhnya oleh pihak yang bertanggungjawab dan tidak ada yang membantah.