Percobaan Rudapaksa di Mesuji

Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Mesuji

Pelaku tindak pidana percobaan rudapaksa anak di bawah umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di kediamannya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Pelaku percobaan rudapaksa anak di bawah umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pelaku tindak pidana percobaan rudapaksa anak di bawah umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di kediamannya.

Lokasinya berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (10/4/2022).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo. 

"Pelaku sendiri berinisial PJ (40), warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban berinisial TN (16) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri," ujarnya.

Fajrian menjelaskan, kronologis penangkapannya dilakukan saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Penusukan di Mesuji Sebabkan Satu Remaja Meninggal, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Tekan TBC, Dinkes Mesuji Ajak Warga Kenali Gejalanya

Setelah itu anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan didapati pelaku sedang berada di rumahnya.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved