Metro
Peserta JKN KIS Cukup Sebut NIK e-KTP untuk Dapatkan Pelayanan Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Metro memastikan peserta JKN KIS cukup menyebutkan NIK e-KTP untuk dapat pelayanan kesehatan.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Metro – BPJS Kesehatan Cabang Metro memastikan peserta JKN KIS cukup menyebutkan NIK e-KTP untuk dapat pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan, bahwa data peserta JKN-KIS sudah terintegrasi pada sistem BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. Sehingga peserta yang menunjukkan NIK e-KTP bisa dilayani.
"Jadi teknisnya di lapangan nanti, jika ada peserta yang ingin berobat bisa menyebutkan nomor NIK kepada petugas di Fasilitas Kesehatan.”
“Nah, petugas nanti melakukan verifikasi dan kemudian peserta akan langsung dilayani," ujarnya, Minggu (10/4/2022).
Wahyudi mengaku, bagi peserta yang berusia di bawah 17 tahun, maka dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga.
Baca juga: Pihak Bandara Radin Inten II Memperkirakan Penerbangan akan Meningkat saat Mudik Lebaran Mendatang
Baca juga: Remaja Asal Mesuji Alami Trauma Akibat Percobaan Rudapaksa yang Dilakukan Tetangga
Ia memastikan, jika NIK dan KIA sebagai nomor identitas resmi peserta program JKN KIS sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
"Nah, dalam implementasi NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS, terdapat perbedaan penerapan di Kota Metro.”
“Jadi yang belum jadi peserta bisa langsung didaftarkan dan langsung aktif. Ini karena Metro sudah menyandang predikat UHC (Universal Health Coverage)," imbuhnya.
Dikatakannya, prosentase penduduk Kota Metro yang sudah menjadi peserta JKN KIS sebanyak 97 persen.
(Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak)