Bandar Lampung

MAKI Sebut 2 Faktor Penyebab Penyelewangan Dana Desa oleh Oknum Kakon di Lampung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti soal penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah oknum kepala pekon/desa di Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Edunews.id
Ilustrasi - MAKI sebut 2 faktor penyebab penyelewangan Dana Desa oleh oknum Kakon di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti soal penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah oknum kepala pekon/desa di Lampung.

Menurut MAKI, penyelewengan itu rentan terjadi karena dua hal.

"Pertama, karena kades/kepala pekonnya gaptek (gagap teknologi), kedua karena gagap pegang uang banyak," jelas Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Tribun, Minggu (10/4/2022).

Seperti diketahui, sejumlah Inspektorat di Provinsi Lampung menemukan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD).

Kerugian yang mencapai miliran rupiah itu tersebar di puluhan pekon/desa di Provinsi Lampung.

Baca juga: Daftar 11 Ketua DPC Demokrat Terpilih di Lampung

Baca juga: Dua Kepala Pekon di Pringsewu Tersangkut Kasus Hukum Penyelewengan Dana Desa Tahun 2019

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, kepala pekon/desa yang mendapat dana besar namun gaptek ini membuat mereka bingung dalam membuat laporan pertanggungjawaban.

Ujungnya, kataa Boyamin, terjadi kesalahan prosedur yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Dua hal tersebut la yang menjadi dasar anggaran dana desa dari pemerintah dikorupsi oleh oknum kades.

"Tapi ada juga dugaan kades korupsi karena aji mumpung pegang duit banyak," kata Boyamin.

Untuk memberantas korupsi dana desa, Boyamin menyebut, jangan dulu bicara penindakan dari aparat penegak hukum. Yang paling penting untuk dilakukan pemerintah adalah perbaikan sistem yang lebih transparan.

"Dibuat sistem cek and balance di tingkat desa," kata Boyamin.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, Kades harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPDes).

BPDes juga harus berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran dana desa tersebut.

"Seperti di Cirebon, itu anggota BPDes nya aktif sehingga dapat membongkar dugaan penyimpangan. Meskipun ujung nya rame karena yang lapor malah jadi tersangka," kata Boyamin.

Menurutnya, menjadi tugas utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat kabupaten untuk memaksimalkan kinerja kades dan perangkat nya.

Dinas inilah yang wajib dan rutin memberikan bimbingan teknis dan monitoring setiap perangkat desa.

"Agar pertanggungjawaban dana desa ini betul betul murni, bukan rekayasa," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, penyimpangan dana desa bisa menjadi temuan pihak BPK.

Artinya BPK yang melakukan audit laporan pertanggungjawaban keuangan, melihat sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan.

"Sepanjang itu ada laporan yang mengarah ke korupsi, BPK bisa langsung turun untuk melakukan audit," kata Boyamin.

Meskipun BPK hanya ada di tingkat provinsi, bukan berarti BPK tidak bisa turun langsung ke lapangan.

Minimal, lanjut Boyamin, BPK menurunkan tim audit ke 1 atau 2 desa yang dinilai sangat parah terkait dugaan korupsi dana desa.

"Nanti diketahui hasil dari audit itu yang pertama bisa mengarah ke pelanggaran hukum atau perbaikan perbaikan laporan keuangan saja," kata Boyamin.

Rp 670,4 Juta Dana Desa di Pringsewu Diselewengkan

Kurang lebih Rp 670,4 juta dana desa di wilayah Kabupaten Pringsewu diselewengkan.

Akibat penyelewengan anggaran itu, kepala pekon/desa-nya diseret Aparat Penegak Hukum ke penjara.

Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengakui terkait adanya penyelewengan dana desa.

Menurutnya kerugian negara itu muncul dari dua pekon di Bumi Jejama Secancanan.

Yaitu Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih dan Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara.

Kerugian negara yang paling besar mucul dari perkara Pekon Kutawaringin sebanyak Rp 389.545.224. 

Kemudian kerugian dari dugaan korupsi Pekon Way Kunyir sejumlah Rp 280.951.178. Sehingga totalnya mencapai Rp 670.496.402.

Seluruh perkara hukum itu, terjadi pada dana desa Tahun Anggaran 2019. Proses hukumnya oleh penyidik Tipikor Satreskrim  Polres Pringsewu mulai pada tahun 2020.

"Kalau kami hanya menghitung KN (kerugian negara) aja," ujar Andi, Jumat, 8 April 2022.

Terkait dengan Pekon Way Kunyir, saat ini kepala desanya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Perkara dugaan korupsi Pekon Way Kunyir ini telah memasuki tahap tuntutan. 

JPU Kejari Pringsewu membacakan tuntutan tersebut dalam sidang, Senin, 4 April 2022 kemarin Jaksa menuntut kepala pekon Way Kunyir dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. 

Apa bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara  sebesar Rp 280.951.978. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Perkara dugaan korupsi Pekon Way Kunyir ini hasil pelimpahan dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.

Tidak hanya itu, Penyidik Polres Pringsewu juga mengungkap perkara penyelewengan dana desa di Pekon Kutawaringin pada 2020 lalu. 

Perkara yang menyeret kepala dan sekretaris Pekon Kutawaringin ini telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Para terdakwa juga telah mengganti uang kerugian negara tersebut. 

Kejari Pringsewu juga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara dan denda ke kas negara, melalui BRI pada 24 Agustus 2021.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved