Pringsewu

Dua Kepala Pekon di Pringsewu Tersangkut Kasus Hukum Penyelewengan Dana Desa Tahun 2019

Dua kepala pekon di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan hukum akibat tersangkut perkara penyelewengan Dana Desa (DD) di tahun 2019 lalu.

Editor: Dedi Sutomo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Penyelewengan Dana Desa (DD). Penyelewengan Dana Desa di Dua Pekon di Pringsewu akibatkan kerugian Rp 670, 4 juta. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Dua kepala pekon di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan hukum akibat tersangkut perkara penyelewengan Dana Desa (DD) di tahun 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, kerugian negara dari penyelewengan DD di dua pekon tersebut mencapai Rp 670, 4 juta.

Kasus penyelewengan itu terjadi di Desa Kurawaringin, Kecamatan Adiluwih dan Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran.

Akibat adanya penyelewengan kepala pekon kedua desa harus berurusan dengan penegak hukum.

Andi mengatakan, kerugian terbesar terjadi di Pekon Kurawaringin dengan nilai Rp 389,5 juta lebih.

Baca juga: Inspektorat Ingatkan Kepala Pekon di Pringsewu Hati-hati Kelola Dana Desa

Baca juga: Rp 670,4 Juta Dana Desa di Pringsewu Diselewengkan, Seret Dua Kepala Pekon ke Penjara

Sedangkan untuk kerugian di pekon Way Kunyir sebesar Rp 280,9 juta lebih.

Seluruh perkara hukum itu, terjadi pada dana desa Tahun Anggaran 2019. Proses hukumnya oleh penyidik Tipikor Satreskrim  Polres Pringsewu mulai pada tahun 2020.

"Kalau kami hanya menghitung KN (kerugian negara) aja," ujar Andi, Jumat, 8 April 2022 kemarin.

Terkait dengan Pekon Way Kunyir, saat ini kepala desanya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Perkara dugaan korupsi Pekon Way Kunyir ini telah memasuki tahap tuntutan. 

JPU Kejari Pringsewu membacakan tuntutan tersebut dalam sidang, Senin, 4 April 2022 kemarin Jaksa menuntut kepala pekon Way Kunyir dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. 

Baca juga: Timbun Solar Bersubsidi, Tiga Warga Bandar Lampung Diciduk Polisi

Baca juga: Usaha Kue Kering Asri Raup Cuan karena Ikut Lapak Ganjar

Apa bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara  sebesar Rp 280.951.978. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved