Pringsewu

Dua Kepala Pekon di Pringsewu Tersangkut Kasus Hukum Penyelewengan Dana Desa Tahun 2019

Dua kepala pekon di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan hukum akibat tersangkut perkara penyelewengan Dana Desa (DD) di tahun 2019 lalu.

Editor: Dedi Sutomo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Penyelewengan Dana Desa (DD). Penyelewengan Dana Desa di Dua Pekon di Pringsewu akibatkan kerugian Rp 670, 4 juta. 

Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Perkara dugaan korupsi Pekon Way Kunyir ini hasil pelimpahan dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.

Tidak hanya itu, Penyidik Polres Pringsewu juga mengungkap perkara penyelewengan dana desa di Pekon Kutawaringin pada 2020 lalu. 

Perkara yang menyeret kepala dan sekretaris Pekon Kutawaringin ini telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Para terdakwa juga telah mengganti uang kerugian negara tersebut. 

Kejari Pringsewu juga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara dan denda ke kas negara, melalui BRI pada 24 Agustus 2021.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved