Bandar Lampung
Timbun Solar Bersubsidi, Tiga Warga Bandar Lampung Diciduk Polisi
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsi
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Timbun solar subsidi, tiga warga Bandar Lampung diciduk Polresta Bandar Lampung.
Ketiganya yakni berinisial P, S dan SS yang diamankan di Telukbetung Utara.
Ketiganya diamankan saat sedang mengisi BBM.
Sebagaimana diketahui jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/4/2022) malam, berhasil diamankan 3 orang tersangka.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Penimbun BBM Jenis Solar
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan 41 Tersangka Selama Operasi Antik Krakatau 2022
Tersangka berinisial P, S dan SS tertangkap tangan saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Telukbetung Utara.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, modus penimbunan yang dilakukan tersangka membeli solar subsidi melampaui batas pembelian.
Diketahui, untuk satu kendaraan roda empat maksimal mengisi BBM dengan nominal pengisian Rp 350 ribu.
"Mereka membeli solar subsidi berulang ulang dalam satu hari, sampai tangki timbun dalam mobil itu penuh," kata Devi, Jumat (8/4/2022).
Devi menjelaskan ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Kijang dengan plat BG 1859 K.
Didalam mobil tersebut sudah disediakan tangki penyimpanan dengan daya tampung sekitar 550 liter.
BBM yang dibeli masuk ke tangki mobil. Selanjutnya disedot kembali dan dipindahkan ke dalam tangki tersebut.
Baca juga: Produsen Cendol di Bandar Lampung Alami Penurunan Omzet, Suseno: Masih Rame Tahun Kemarin
Baca juga: Pasar Tradisional Sepi, Pemkot Bandar Lampung Bakal Tata Ulang
"Dalam satu hari bisa sampai 10 kali pengisian, di SPBU yang sama sampai tangki penyimpanan dalam mobil penuh," kata Devi.
Menurut Devi ketiga tersangka punya peranan masing-masing. Satu orang mengendarai mobil dan 2 tersangka lainnya sebagai operator menyedot minyak dari tangki mobil ke tangki timbun.
Devi menjelaskan ke tiga tersangka merupakan warga Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, solar tersebut rencananya hendak dijual kembali ke wilayah di sekitar Bandar Lampung.