Bandar Lampung
Simak Persyaratan Mudik Lebaran 2022 Bagi Penumpang Damri
Damri menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang Damri sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Indonesia.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Damri menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang Damri sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Indonesia.
Itu dilakukan dalam rangka melakukan penyelenggaraan mudik Lebaran 2022.
Damri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi telah menyiapkan penyelenggaraan mudik selama periode Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) 1443 H Tahun 2022.
Tiketing Darmi Cabang Talang Padang Tanggamus Septiani mengatakan Damri sudah membuka pemesanan tiket mudik lebaran untuk ke Pulau Jawa.
Namun, pemberangkatan pemudik harus sesuai dengan persyaratan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Razia Indekos di Bandar Lampung, Petugas Ciduk 5 Pasangan Non Pasutri
Baca juga: 335 Pesawat Siap Angkut Pemudik, Bandara Radin Inten II Lampung Tambah Ruang Tunggu
"Tiket mudik sudah kita siapkan, tapi selama pemudik memenuhi persyaratan baru kita berangkatkan," kata Septiani, kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (9/4/2022) lalu.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak secara khusus menyiapkan jumlah tiket mudik.
"Kalo jumlah tiketnya sendiri gak dipatok berapa-berapa, tapi dipastikan ada," kata Septiani.
Septiani menjelaskan sesuai kebijakan pusat, Damri Cabang Tanggamus akan menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang.
Diantaranya, Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik Damri tanpa menunjukkan hasil antigen atau tes PCR.
Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Bagi anak-anak kurang yang berusia kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil antigen atau PCR. Namun, anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan," jelasnya.
"Seluruh penumpang wajib menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran Satgas Covid-19," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)