Berita Terkini Artis
Vanessa Khong Desak Polisi Periksa Mantan Tunangan Indra Kenz: Mbak Ini Juga Menikmati Lho
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong meminta mantan tunangan Indra Kenz juga ikut diperiksa.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kok mbaknya belum dipanggil-panggil juga ya? Masa polisi pilih kasih sih,” tulisnya lagi.
Tak hanya itu, ibu Vanessa Khong juga ikut mengomentari unggahan sang anak soal video mantan tunangan Indra Kenz.
Menurut ibu Vanessa Khong, hal itu perlu dilakukan agar kasus ini diselidiki secara adil.
“Tolong dong pak, periksa yang ini, banyak tuh uang yang ngalir ke sana. Biar adil gitu loh,” tulis Julita Cen.
Vanessa dan Ayahnya Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dikabarkan belum ditahan.
Kabar adanya tersangka baru dalam kasus penipuan melalui aplikasi Binomo diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto melalui keterangan tertulis.
Dalam keterangan itu, diketahui penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Tiga tersangka itu adalah Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)