Berita Terkini Artis

Vanessa Khong jadi Tersangka, Bantah Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan trading yang menyeret Indra Kenz. Kasus penipuan berkedok trading melalui aplikasi

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Teguh Prasetyo
Instagram @vanessakhong
Vanessa Khong jadi Tersangka, Bantah Terima Aliran Dana dari Indra Kenz 

"Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," imbuhnya.

"Kalau kita bisa jadi tersangka. Berarti semua orang yang terima duit dia jadi tersangka semua dong ya?

Wah enggak paham sih kalau ini penjara bakal penuh," pungkas Vanessa Khong.

Baca juga: Akhirnya Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Brian Edgar Nababan, manajer Binomo Indonesia

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta baru jika Brian Edgar Nababan merupakan orang nomor satu yang memimpin Binomo Indonesia.

Atas jabatannya itu, kini Brian Edgar Nababan sudah ditahan oleh pihak berwajib.

Brian Edgar Nababan sendiri merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia.

Diketahui, Brian Edgar Nababan mulai kuliah sejak 2014 hingga Oktober 2018 di Rusia.

Setelah lulus kuliah, dirinya melamar kerja di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.

Berprofesi sebagai Manajer dari platform trading, pendapatan dari Edgar Nababan ternyata sangat tak diduga.

Hal tersebut pun disampaikan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Brian Edgar Nababan mampu mendapat keuntungan dari US$2.000 sampai US$4.000.

"Dia staf pegawai dari tahun 2018 dampai 2020 dia bergabung dengan 404 grup namanya di Rusia, yang bersangkutan digaji US$2.000 (sekitar Rp 27 juta) sampai US$4.000 (sekitar Rp 57 juta).

Dia menangani komplain-komplain komen-komen di Indonesia. Itu tugasnya dia.

Jadi dia sebagai pegawai di 404 grup," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved