Bandar Lampung

3 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 1

Sementara 12 kabupaten lainnya masuk PPKM Level 2, yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kadiskes Lampung Reihana. 

Tribunlampung co.id, Bandar Lampung - Tiga daerah di Provinsi Lampung masuk dalam daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

Ketiganya yakni Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Selatan. 

Sementara 12 kabupaten lainnya masuk PPKM Level 2, yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang,  Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.

Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM, yang dikeluarkan Senin (11/4/2022).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Lampung Reihana membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Reihana: Kegiatan Selama Ramadan Tergantung Level PPKM

"Iya benar, ada beberapa daerah di Lampung yang masuk (PPKM) Level 1, yakni Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro," kata Reihana, Selasa (12/4/2022).

Reihana menuturkan, dalam Inmendagri tersebut, kabupaten/kota diminta untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Kebijakan PPKM ini berlaku hingga dua pekan ke depan. 

"Kebijakan PPKM berlaku dari tanggal 12 sampai dengan 25 April 2022 sesuai Immendagri 21/ 2022 tersebut," ujar Reihana. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved