Berita Terkini Artis

Dulu Chika Merasa Tersiksa karena Doddy Sudrajat, Kini Malah Nyaman: Jangan Aneh-aneh Deh

Gugatan cerai Puput dikabulkan hakim, Chika justru ungkap fakta merasa nyaman curhat dan chat dengan Doddy Sudrajat.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Heribertus Sulis
Instagram @doddysoedrajat_1 dan @chikkasn_
Ilustrasi. Gugatan cerai Puput dikabulkan hakim, Chika justru ungkap fakta merasa nyaman dengan Doddy Sudrajat. 

Keputusan tersebut diambil karena sikap Doddy Sudrajat yang tidak hadir dalam persidangan.

Meskipun Puput juga tidak hadir, melalui kuasa hukumnya ia mengaku lega sudah bercerai dari ayah Vanessa Angel itu.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma melansir dari YouTube Intens Investigasi Senin (11/4/2022).

"Dia (Puput) menyampaikan terima kasih persidangannya sudah berjalan dengan cepat," ujar Halim.

Melalui sambungan telpon, Puput mengaku lega akhirnya sudah berpisah dengan Doddy dan mendapatkan hak asuh anak.

"Sudah plong banget. Hak asuh anak jatuh ke tangan aku sudah bersyukur. Apa yang aku mau sudah terjadi," ujar Puput.

Puput juga membenarkan bahwa hakim menolak keinginannya untuk meminta nafkah dari Doddy Sudrajat sebesar Rp 10 juta.

"Biaya anak enggak dikabulkan karena tergugat enggak hadir. Tergugat enggak ada pekerjaan jadi untuk beri nafkah kepada anak yang Rp 10 juta itu agak kesulitan," jelasnya.

Puput makin menegaskan bahwa selama ini Doddy Sudrajat menganggur.

"Pertama tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta," ucapnya.

Selain gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang diajukan Puput terhadap Doddy.

Dari putusan tersebut, Puput berhasil mendapatkan hak asuh atas anaknya dengan Doddy Sudrajat.

"Hak asuh anak berada kepada penggugat atau Mbak Puput," terang Halim.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan keterangan saksi.

Namun, pihak Doddy Sudrajat sebagai tergugat tak pernah hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk langsung membacakan putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved