Pringsewu
Kajati Lampung Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Pringsewu
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah restorative justice (RRJ) atau Lamban Mufakat di Kabupaten Pringsewu, Selasa 12 April 2022.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah restorative justice (RRJ) atau Lamban Mufakat di Kabupaten Pringsewu, Selasa 12 April 2022 petang.
Ada dua RRJ yang diresmikan, yakni RRJ di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas.
Kegiatan peresmian dipusatkan di Pekon Wonodadi.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, RRJ atau Lamban Muafakat artinya rumah untuk musyawarah.
Menurutnya, Jaksa Agung telah mencanangkan program penyelesaian perkara di luar pengadiaan melalui Restorative Justice kembali ke harmony secara damai di masyarakat.
Dia mengatakan, perkara yang bisa di RRJ itu ancaman hukumannya tidak lebih 5 tahun serta denda tidak sampai Rp 2,5 juta.
Selain itu, pelaku belum pernah dihukum atau sebagai residvis. Antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian.
"Peran tokoh-tokoh masyarakat sangat dibutuhkan menjamin adanya perdamaian," ujar Nanang.
Jadi, kata Nanang, kasus dapat diekspos gelar perkara di RRJ melalui jaksa muda di Kejari.
Dia berharap, adanya RRJ bisa menyelesaikan masalah kecil yang ada di masyarakat. Intinya dapat di musyawarah secara mufakat.
Sehingga penyelesaian masalah bisa seadil-adilnya dengan saling memaafkan antara korban dan pelaku tidak ada dendam.
Ada tiga yang bisa diselesaikan di RRJ, kepastian hukum, adanya keadilan, dan terakhir manfaat.
"Saya berharap dengan dibentuk lamban mufakat ini masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat dan digunakan sebaik-baiknya, "pungkasnya.
Bupati Pringsewu Sujadi juga mengharapkan RRJ bisa berkembang di pekon lainnya di Pringsewu demi menjamin kenyaman dan kesejahteraan masalah hukum di masyarakat Pringsewu.
Sebab, itu memungkinkan masalah hukum dapat diselesaikan dan dilaksanakan di RRJ.
"Sehingga, RRJ dapat lebih disosialisasikan lagi agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum terbaik demi menjamin kenayaman dan kesejahteraannya, " ucapnya.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)