Mesuji
Tagih Komitmen Pengusaha, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring Penyaluran THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal penyaluran THR.
Oleh sebab itu, Kiki menilai untuk saat ini pihaknya lebih mengedepankan sosialisasi terkait pembayaran THR.
Seperti halnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang sudah terbit.
Disnakertrans Mesuji sendiri saat ini sedang menggodong Surat Edaran Bupati Mesuji terkait THR. Setelah itu diterbitkan dan dilakukan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Mesuji terkait THR, pihak akan melakukan langkah preventif dengan memonitor ke perusahaan besar yang ada di Kabupaten Mesuji.
"Jadi monitoring ini dilakukan untuk mensosialisasikan, sekaligus menanyakan komitmen perusahaan kapan akan membayarkan THR nya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )