Mesuji
Tagih Komitmen Pengusaha, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring Penyaluran THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal penyaluran THR.
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
Kiki sapaan akrabnya mengatakan, tindakan tersebut guna mensosialisasikan sekaligus menagih komitmen perusahaan membayarkan THR ke pekerja.
"Ini sebagai langkah preventif," ujarnya.
Sementara itu, ia menegaskan kondisi perusahaan yang akan membayar THR di Mesuji masih dalam keadaan baik.
Baca juga: Remaja Asal Sumsel Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Penusukan di Mesuji
Baca juga: Cegah Perusahaan Tak Bayar THR, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring
Sebab, paling lambat perusahaan membayarkan THR adalah H-7 lebaran.
Posko Pengaduan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji segera membuka pelayanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bertempat di Kantor Disnakertrans Mesuji.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).
"Posko Pengaduan THR harusnya hari ini bisa kita buka, ya disegerakan kita buka di Kantor Disnakertrans Mesuji," ujarnya.
Selain dibukanya Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Mesuji juga menyiapkan grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari serikat buruh dan pekerja.
Kiki sapaan akrabnya mengatakan dengan terlibatnya serikat buruh dan pekerja tersebut, diharapkan mereka dapat ikut mensosialisasikan kepada para pengusaha terkait THR.
Baca juga: Disnakertrans Mesuji Segera Buka Posko Pengaduan THR
Baca juga: Pemkab Mesuji Siapkan Rp 12 Miliar untuk THR ASN
Ditambahkannya, adanya Posko THR ini sebagai bentuk pelayanan menerima pengaduan perihal THR.
"Akan tetapi memang kesalahan itu di ukurnya bukan sekarang tetapi nanti. Karenakan paling lambat perusahaan membayarkan THR nya itu H-7".
"Sehingga untuk saat ini kita asumsikan perusahaan dalam keadaan baik-baik saja," sambung nya.