Mesuji

Pemkab Mesuji Siapkan Rp 12 Miliar untuk THR ASN

Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga aparatur sipil negeri (ASN) sebesar Rp 12 miliar lebih.

Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi THR. Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menyiapkan THR untuk ASN sebesar Rp 12 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga aparatur sipil negeri (ASN) sebesar Rp 12 miliar lebih.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji Hendri Dunan, Senin (11/4/2022).

Dana itu akan disalurkan kepada 2.305 ASN di Pemkab Mesuji.

Berkaca dari tahun sebelumnya, nominal gaji ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu THR untuk tenaga non-ASN angkanya mencapai Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Remaja Asal Sumsel Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Penusukan di Mesuji

Baca juga: 50 BUMDes di Mesuji Lampung Miliki Sertifikat Berbadan Hukum

"Pemberian THR tersebut akan diberikan kepada 2.708 tenaga non-ASN. Untuk waktu kapan pencairannya, kita masih menunggu instruksi lebih lanjut," ujarnya.

Hendri berharap THR tersebut dapat tersalurkan dengan baik tanpa adanya kendala apa pun.

Perusahaan Wajib Bayar THR

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung meminta seluruh perusahaan untuk menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawan menjelang Idul Fitri 2022.

Hal itu sudah menjadi ketentuan setiap tahunnya bagi perusahaan.

"Iya kita imbau untuk dipersiapkan dan segera dibayarkan. Dan tidak ada perubahan. Kami hanya tinggal menunggu surat dari kementerian," kata Wan Abdurahman kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Pemkab Mesuji Siapkan Rp 2,4 Miliar untuk THR Non-ASN

Baca juga: Remaja Asal Mesuji Alami Trauma Akibat Percobaan Rudapaksa yang Dilakukan Tetangga

Dia menuturkan, sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

"Perusahaan harus membayar THR paling lama seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Tapi, kita tunggu saja dari pusat," kata Wan Abdurahman.

Ditanya soal bagaimana jika perusahaan terlambat dalam pencarian THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan pada pekan ketiga Ramadan.

"Para pekerja bisa melaporkan langsung persoalan THR untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

Wan Abdurahman mengakui jika tahun lalu ada sejumlah perusahaan yang ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi lantaran keterlambatan pencairan THR.

Pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh itu mendapatkan sanksi administrasi.

"Perusahaan harus mulai mempersiapkan ini. Kalau pun masih terdampak pandemi, silakan dimusyawarahkan bersama para pekerja," ungkapnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved