Mesuji

Cegah Perusahaan Tak Bayar THR, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring

Dia mengatakan, giat monitoring tersebut untuk menyosialisasikan sekaligus menanyakan komitmen perusahaan terkait pembayaran THR ke pekerja atau buruh

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Rangga
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal tunjangan hari raya (THR) sebagai langkah preventif.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

"Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran menteri itu, kami akan membuat surat edaran Bupati Mesuji sebagai langkah teknisnya yang segera akan kami terbitkan. Kemudian sebagai langkah preventif, ke depan kami akan melakukan monitoring ke perusahaan besar," ujar Kiki, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan, giat monitoring tersebut untuk menyosialisasikan sekaligus menanyakan komitmen perusahaan terkait pembayaran THR ke pekerja atau buruh.

Sekaligus menanyakan komitmen perusahaan perihal kapan akan membayarkan THR bagi  pekerja atau buruh di suatu perusahaan.

Baca juga: Pemkab Mesuji Siapkan Rp 2,4 Miliar untuk THR Non-ASN

Untuk saat ini, Kiki mengasumsikan para perusahaan di Kabupaten Mesuji dalam keadaan baik-baik saja.

Sebab, paling lambat perusahaan membayarkan THR pada H-7 Lebaran.

"Artinya kesalahan itu diukurnya bukan sekadar, tetapi nanti," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved