Mesuji
Cegah Perusahaan Tak Bayar THR, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring
Dia mengatakan, giat monitoring tersebut untuk menyosialisasikan sekaligus menanyakan komitmen perusahaan terkait pembayaran THR ke pekerja atau buruh
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal tunjangan hari raya (THR) sebagai langkah preventif.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
"Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran menteri itu, kami akan membuat surat edaran Bupati Mesuji sebagai langkah teknisnya yang segera akan kami terbitkan. Kemudian sebagai langkah preventif, ke depan kami akan melakukan monitoring ke perusahaan besar," ujar Kiki, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan, giat monitoring tersebut untuk menyosialisasikan sekaligus menanyakan komitmen perusahaan terkait pembayaran THR ke pekerja atau buruh.
Sekaligus menanyakan komitmen perusahaan perihal kapan akan membayarkan THR bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan.
Baca juga: Pemkab Mesuji Siapkan Rp 2,4 Miliar untuk THR Non-ASN
Untuk saat ini, Kiki mengasumsikan para perusahaan di Kabupaten Mesuji dalam keadaan baik-baik saja.
Sebab, paling lambat perusahaan membayarkan THR pada H-7 Lebaran.
"Artinya kesalahan itu diukurnya bukan sekadar, tetapi nanti," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )